Saipul Jamil Ajukan Peninjauan Kembali Vonis Kasus Suap 

Adiyoga Priyambodo
Pedangdut Saipul Jamil mengajukan peninjauan kembali vonis penjara terkait kasus suap. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pedangdut Saipul Jamil mengajukan peninjauan kembali (PK) vonis penjara terkait kasus suap. Langkah ini diajukan melalui kuasa hukum. 

“Dari dua minggu lalu,” ujar kuasa hukum Saipul, Natalino Atauro lewat sambungan telepon, Jumat (5/3/2021). 

Natalino menjelaskan alasan Saipul Jamil mengajukan peninjauan kembali. “Sesuai dengan peraturan hukum terhadap putusan pengadilan yang sudah diputus, itu tetap bisa diajukan peninjauan kembali,” katanya. 

Sebagaimana diketahui, Saipul Jamil terjerat kasus suap usai divonis 5 tahun penjara atas pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Dia terbukti menyerahkan uang suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

KPK Tangkap Bupati dan Wabup Rejang Lebong terkait Kasus Suap Proyek

Nasional
25 hari lalu

KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai terkait Kasus Suap Impor, Ini Penampakannya

Nasional
1 bulan lalu

KPK Usut Safe House Lain Dipakai Pejabat Bea Cukai Simpan Hasil Korupsi

Nasional
1 bulan lalu

Atase Tenaga Kerja RI Ngaku Dibelikan Mobil oleh Terdakwa Kasus Pemerasan Izin TKA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal