Saipul Jamil Ajukan Peninjauan Kembali Vonis Kasus Suap 

Adiyoga Priyambodo
Pedangdut Saipul Jamil mengajukan peninjauan kembali vonis penjara terkait kasus suap. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pedangdut Saipul Jamil mengajukan peninjauan kembali (PK) vonis penjara terkait kasus suap. Langkah ini diajukan melalui kuasa hukum. 

“Dari dua minggu lalu,” ujar kuasa hukum Saipul, Natalino Atauro lewat sambungan telepon, Jumat (5/3/2021). 

Natalino menjelaskan alasan Saipul Jamil mengajukan peninjauan kembali. “Sesuai dengan peraturan hukum terhadap putusan pengadilan yang sudah diputus, itu tetap bisa diajukan peninjauan kembali,” katanya. 

Sebagaimana diketahui, Saipul Jamil terjerat kasus suap usai divonis 5 tahun penjara atas pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Dia terbukti menyerahkan uang suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

KPK Panggil 16 Saksi Kasus Proyek Jalan Sumut, Ada Wali Kota Padangsidimpuan

Nasional
31 hari lalu

Kasus Pembangunan RS, KPK Panggil Wabup Kolaka Timur Yosep Sahaka

Nasional
2 bulan lalu

3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Didakwa Terima Suap Rp21,9 Miliar

Nasional
2 bulan lalu

Selain Sultra, KPK Juga OTT di Jakarta dan Sulsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal