JAKARTA, iNews.id - Pedangdut Saipul Jamil mengajukan peninjauan kembali (PK) vonis penjara terkait kasus suap. Langkah ini diajukan melalui kuasa hukum.
“Dari dua minggu lalu,” ujar kuasa hukum Saipul, Natalino Atauro lewat sambungan telepon, Jumat (5/3/2021).
Natalino menjelaskan alasan Saipul Jamil mengajukan peninjauan kembali. “Sesuai dengan peraturan hukum terhadap putusan pengadilan yang sudah diputus, itu tetap bisa diajukan peninjauan kembali,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Saipul Jamil terjerat kasus suap usai divonis 5 tahun penjara atas pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Dia terbukti menyerahkan uang suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.