Menurut Abid, langkah tersebut memiliki dasar hukum yang mengacu pada Pasal 125 dan 126 HIR. Ketentuan itu memungkinkan perkara diputus tanpa kehadiran tergugat setelah panggilan dilakukan sesuai prosedur.
"Begini, kalau dalam Pasal 125 HIR itu bisa diputus satu kali, namun Pasal 126 memberikan kesempatan untuk dipanggil kembali. Heeh. Nah ini dua kali nih. Jadi dua kali dipanggil, tidak hadir, nah maka pengadilan kemudian mengerjakan langsung pembuktian. Setelah pembuktian, langsung diputus verstek," tuturnya.
Dalam proses pembuktian, majelis hakim memeriksa sejumlah alat bukti yang diajukan pihak Sara. Bukti tersebut antara lain dokumen administrasi pernikahan serta keterangan saksi.
"Ya alat bukti itu kan bisa alat bukti tertulis ya, alat bukti surat, seperti KTP, kemudian akta nikah, dan lain-lainlah. Kemudian ke alat bukti lainnya yaitu saksi. Cuma kalau di Pengadilan Agama masalah perceraian itu biasanya saksi lebih diutamakan," ujar Abid.
Terkait kemungkinan adanya tuntutan harta bersama dalam perkara tersebut, Abid mengatakan dirinya memperkirakan gugatan Sara berfokus pada perceraian. Sebab, tidak ada proses pembuktian materi yang berlangsung panjang dalam persidangan.