Sara Wijayanto dan Demian Aditya Resmi Diputus Cerai Secara Verstek

Ravie Wardani
Artis Sara Wijayanto gugat cerai Demian. (Foto: Instagram)

Menurut Abid, langkah tersebut memiliki dasar hukum yang mengacu pada Pasal 125 dan 126 HIR. Ketentuan itu memungkinkan perkara diputus tanpa kehadiran tergugat setelah panggilan dilakukan sesuai prosedur.

"Begini, kalau dalam Pasal 125 HIR itu bisa diputus satu kali, namun Pasal 126 memberikan kesempatan untuk dipanggil kembali. Heeh. Nah ini dua kali nih. Jadi dua kali dipanggil, tidak hadir, nah maka pengadilan kemudian mengerjakan langsung pembuktian. Setelah pembuktian, langsung diputus verstek," tuturnya.

Dalam proses pembuktian, majelis hakim memeriksa sejumlah alat bukti yang diajukan pihak Sara. Bukti tersebut antara lain dokumen administrasi pernikahan serta keterangan saksi.

"Ya alat bukti itu kan bisa alat bukti tertulis ya, alat bukti surat, seperti KTP, kemudian akta nikah, dan lain-lainlah. Kemudian ke alat bukti lainnya yaitu saksi. Cuma kalau di Pengadilan Agama masalah perceraian itu biasanya saksi lebih diutamakan," ujar Abid.

Terkait kemungkinan adanya tuntutan harta bersama dalam perkara tersebut, Abid mengatakan dirinya memperkirakan gugatan Sara berfokus pada perceraian. Sebab, tidak ada proses pembuktian materi yang berlangsung panjang dalam persidangan.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
4 jam lalu

Sidang Cerai Sara Wijayanto dengan Demian Dipastikan Lanjut di Tengah Isu Rujuk

4 jam lalu

Sara Wijayanto Rujuk dengan Demian? Faktanya Mengejutkan!

13 hari lalu

Sidang Cerai Sara Wijayanto dan Demian Aditya Ditunda, Mediasi Digelar 8 Oktober

14 hari lalu

Sidang Cerai Sara Wijayanto dan Demian Aditya Berpeluang Diputus Verstek, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal