Serang Balik! Nikita Mirzani Laporkan Razman Arif Nasution 3 Perkara Sekaligus

Ravie Wardani
Nikita Mirzani melaporkan balik Razman Arif Nasution. (Foto: Instagram)

"Pasal 76F juncto 43, kemudian Pasal 328 juncto 330 KUHP yaitu tentang penculikan, diduga ada penculikan. Itu yang dilaporkan oleh NM," jelas Nurma.

Nikita juga melaporkan Razman terkait dugaan pengeroyokan. Laporan itu disinyalir buntut dari cekcok yang sempat terjadi usai keduanya bertemu di Polres Jaksel.

"Kemudian pasal yang diterapkan di sini adalah Pasal 151 KUHP dan atau 170 KUHP ancaman 5 tahun terkait penganiayaan dan pengeroyokan terhadap NM, diduga dilakukan RAN dan AS," lanjut Nurma.

Terakhir, Nikita melaporkan Razman atas kasus perbuatan tidak menyenangkan. Adapun Pasal yang disangkakan yakni Pasal 335 KUHP.

"Selanjutnya, kasus yang dilaporkan terkait Pasal 335 KUHP atau perbuatan tidak menyenangkan berupa ancaman yang diduga dilakukan terlapor," ucap dia.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
4 hari lalu

PK Nikita Mirzani Ditolak, Pihak Reza Gladys: Jangan Peras Orang Lewat Medsos!

4 hari lalu

PK Ditolak MA, Nikita Mirzani Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara

16 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Pedagang Cermin hingga Tewas saat Ricuh di Pejompongan

20 hari lalu

Nikita Mirzani Tantang Giorgio Antonio Ambil Langkah Hukum jika Merasa Difitnah soal Utang Rp200 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal