JAKARTA, iNews.id - Dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Vadel Badjideh secara langsung kembali menyampaikan permintaan maaf kepada Nikita Mirzani dan Laura Meizani (LM). Vadel sangat menyesali perbuatannya.
"Vadel sudah menyampaikan permintaan maafnya secara langsung kepada Nikita dan sudah tersampaikan dan sudah dijawab juga," ujar Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik.
Sebagai kuasa hukum, Oya berharap masalah ini segera menemui titik terang dan kedua pihak bisa mendapat keadilan di mata hukum. "Mudah-mudahan semua akan baik ke depannya, yang pasti hari ini sidangnya berjalan dengan sangat bagus," pungkasnya.
Vadel Badjideh telah didakwa dengan pasal perlapis berkaitan dengan perlindungan anak dan kesehatan.
Dia didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Jika terbukti bersalah, sang TikToker terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dalam proses hukum sejauh ini, dia tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).