Sidang Hak Asuh Anak Kembali Digelar, Tim Sarwendah Ajukan 102 Bukti Lawan Ruben Onsu

Mei Sada Sirait
Tim kuasa hukum Sarwendah mengajukan 102 bukti berupa dokumen tertulis, foto, dan video untuk mendukung posisi kliennya dalam sidang hak asuh anak. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Sidang hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali digelar pada Rabu (28/10/2026). Dalam agenda pembuktian, tim kuasa hukum Sarwendah mengajukan 102 bukti berupa dokumen tertulis, foto, dan video untuk mendukung posisi kliennya dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Sarwendah, Abraham Simon, mengatakan 102 bukti itu terdiri atas 70 bukti surat, 23 foto, dan sembilan video. Seluruh materi tersebut diserahkan kepada majelis hakim untuk diperiksa dalam persidangan.

“Per hari ini kami ada sekitar 102 bukti,” ujar Abraham Simon.

Dia menjelaskan, berkas bukti tersebut juga telah diunggah melalui sistem persidangan elektronik atau e-Court sejak malam sebelum sidang. Selanjutnya, bukti-bukti itu akan diverifikasi bersama tim kuasa hukum pihak penggugat.

“Hari ini adalah agenda pembuktian dari pihak kami selaku tergugat. Dari 102 bukti, kami membawa sekitar 70 bukti surat, kemudian ada 23 foto, dan ada sekitar sembilan video,” katanya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan video yang diajukan berkaitan dengan rekaman yang sebelumnya beredar di media sosial, Abraham belum bersedia mengungkapkan detailnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
1 hari lalu

Panas! Kubu Sarwendah Bantah Vila Jadi Syarat Damai dengan Ruben Onsu

1 hari lalu

5 Bulan Bergulir, Ruben Onsu Berharap Sidang Hak Asuh Anak Beres sebelum 2027

1 hari lalu

Ruben Onsu Siap Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah, 61 Bukti Jadi Senjata!

2 hari lalu

Ruben Onsu Tolak Proposal Damai Sarwendah soal Wanprestasi, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal