Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menyimpulkan Mail tetap pada kesaksiannya. Namun, Mail meralat asal-usul uang tersebut.
"Berarti tetap pada keterangannya dikasih Rp30 juta, tapi keterangannya ditambah, uang itu dalam bentuk dolar," ucap Hakim.
"Iya Yang Mulia," ujarnya.
Dalam wawancara singkatnya, Nikita kembali menegaskan perbedaan kesaksiannya dengan Mail. Namun, menurutnya perbedaan itu bukan persoalan krusial.
"Iya karena Mail lupa waktu itu awalnya Niki sempat kasih uang Rp30 juta tapi dalam bentuk dolar tapi bukan dari uang cash Rp2 miliar (dari Reza Gladys) itu, bukan," ujar Nikita Mirzani usai persidangan.