Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Richard Lee yang disebut melakukan pelanggaran terkait peredaran produk kosmetik melalui perusahaan miliknya, CV Athena Mandiri Grup.
JPU menilai Richard Lee sengaja melakukan perubahan terhadap label sejumlah produk yang izin edarnya telah dibatalkan atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu," kata JPU saat membacakan dakwaan.
Jaksa juga menyebut Richard Lee memerintahkan salah satu saksi untuk mengubah informasi yang tercantum pada kemasan beberapa produk.
"Terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling memerintahkan saksi David Litomson untuk menambahkan dan/atau merubah tulisan pada kemasan WT, Ripskin Superfisial Pink Aging dan RE.2 Pink The Secret of Inner Beauty and Health," kata JPU.