Pengacara Desak Penahanan Roy Suryo dan Tifa Ditangguhkan, bakal Minta Jaminan Tokoh-Tokoh

Riyan Rizki Roshali
Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, Refly Harun (foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Jumat (19/6/2026) pagi ini. Kuasa hukum keduanya, Refly Harun berharap penahanan ditangguhkan.

“Kami berharap bahwa penahanan ini ditangguhkan,” kata Refly.

Selain itu, pihaknya menyiapkan sejumlah langkah. Mereka akan meminta jaminan dari tokoh-tokoh agar penahanan terhadap keduanya tidak dilakukan.

“Tentu dengan upaya-upaya hukum yang layak dan diperbolehkan ya, termasuk misalnya meminta jaminan dari tokoh-tokoh agar penahanan ini tidak dilakukan, toh mereka kooperatif,” ujar dia.

Sebelumnya, kabar penangkapan Dokter Tifa pertama kali disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ramdansyah. Dokter Tifa dikabarkan ditangkap di apartemennya.

“Iya saya dapat kabar yang di-share di grup WA kita, kalau Dr Tifa ditangkap di apartemennya oleh Polda Metro pukul 06.47 WIB,” ucap Ramdansyah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
20 jam lalu

Roy Suryo Hadapi Sidang Dugaan Ijazah Jokowi 17 September, Kuasa Hukum Siapkan Strategi

22 jam lalu

Sidang Perdana Roy Suryo terkait Kasus Ijazah Jokowi Digelar 17 September 

24 jam lalu

Sidang Praperadilan Jilid V Roy Suryo Ditunda, JPU dan Menkeu Tak Hadir

2 hari lalu

Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo Kembali Ditolak, Polisi: Kami Hormati Putusan Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal