Pengacara Desak Penahanan Roy Suryo dan Tifa Ditangguhkan, bakal Minta Jaminan Tokoh-Tokoh

Riyan Rizki Roshali
Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, Refly Harun (foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Jumat (19/6/2026) pagi ini. Kuasa hukum keduanya, Refly Harun berharap penahanan ditangguhkan.

“Kami berharap bahwa penahanan ini ditangguhkan,” kata Refly.

Selain itu, pihaknya menyiapkan sejumlah langkah. Mereka akan meminta jaminan dari tokoh-tokoh agar penahanan terhadap keduanya tidak dilakukan.

“Tentu dengan upaya-upaya hukum yang layak dan diperbolehkan ya, termasuk misalnya meminta jaminan dari tokoh-tokoh agar penahanan ini tidak dilakukan, toh mereka kooperatif,” ujar dia.

Sebelumnya, kabar penangkapan Dokter Tifa pertama kali disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ramdansyah. Dokter Tifa dikabarkan ditangkap di apartemennya.

“Iya saya dapat kabar yang di-share di grup WA kita, kalau Dr Tifa ditangkap di apartemennya oleh Polda Metro pukul 06.47 WIB,” ucap Ramdansyah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 jam lalu

Kuasa Hukum Roy Suryo Optimistis Menang, Keterangan Ahli Polda Dinilai Menguntungkan

12 jam lalu

Pengacara Roy Suryo Optimistis Menang Praperadilan, Sebut Ahli Polda Metro Untungkan Kliennya

14 jam lalu

Sidang Praperadilan Roy Suryo, Ahli Tegaskan Ganti Rugi Diatur KUHAP Bukan Semau Pemohon

15 jam lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Gugat Pencekalan Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal