Terbukti Bunuh Dante, Yudha Arfandi Tak Divonis Hukuman Mati karena Sopan dan Masih Muda

Ravie Wardani
Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu hukuman mati. (Foto: Ravie Wardani)

Sementara itu, Yudha sendiri dinilai kerap berlaku sopan selama persidangan. Ini yang kemudian menjadi salah satu alasan kenapa vonisnya lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Keadaan yang meringankan terdakwa, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan," ungkap hakim.

Atas vonis tersebut, pihak Yudha Arfandi mengajukan banding sebagai bentuk ketidaksetujuan terhadap putusan hakim.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Said Didu: Gaya Koboi Purbaya Perintah Presiden Prabowo

Nasional
7 jam lalu

Mensos: Nama Pahlawan Nasional Baru Diumumkan sebelum 10 November 2025

Nasional
8 jam lalu

Angela Tanoesoedibjo: iNews Media Group Campus Connect akan Hadir di Berbagai Kampus

Nasional
9 jam lalu

iNews Media Group Campus Connect di Unpad Dibuka, Angela Tanoesoedibjo: Stay Kritis dan Aware!

Nasional
10 jam lalu

Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Awasi Haji 2026, Cegah Praktik Lancung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal