Terbukti Bunuh Dante, Yudha Arfandi Tak Divonis Hukuman Mati karena Sopan dan Masih Muda

Ravie Wardani
Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu hukuman mati. (Foto: Ravie Wardani)

"Terdakwa tega melakukan perbuatan pembunuhan terhadap anak korban, Raden Andante Khalif Pramudityo, anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya, mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi, Tamara Tyasmara, ibu dari anak korban Raden Andante," kata Hakim.

Sementara itu, Yudha sendiri dinilai kerap berlaku sopan selama persidangan. Ini yang kemudian menjadi salah satu alasan kenapa vonisnya lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Keadaan yang meringankan terdakwa, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan," ungkap hakim.

Atas vonis tersebut, pihak Yudha Arfandi mengajukan banding sebagai bentuk ketidaksetujuan terhadap putusan hakim.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

57 tahun lalu

MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Menyengsarakan Rakyat!

57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

Tiyo Ardianto Dipolisikan, Ray Rangkuti: Harusnya Penjahat yang Dihukum, Bukan Orang Berpikir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal