Terbukti Bunuh Dante, Yudha Arfandi Tak Divonis Hukuman Mati karena Sopan dan Masih Muda

Ravie Wardani
Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu hukuman mati. (Foto: Ravie Wardani)

"Terdakwa tega melakukan perbuatan pembunuhan terhadap anak korban, Raden Andante Khalif Pramudityo, anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya, mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi, Tamara Tyasmara, ibu dari anak korban Raden Andante," kata Hakim.

Sementara itu, Yudha sendiri dinilai kerap berlaku sopan selama persidangan. Ini yang kemudian menjadi salah satu alasan kenapa vonisnya lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Keadaan yang meringankan terdakwa, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan," ungkap hakim.

Atas vonis tersebut, pihak Yudha Arfandi mengajukan banding sebagai bentuk ketidaksetujuan terhadap putusan hakim.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tegas! Vietnam Hukum Mati 11 Penyelundup Narkoba, Disembunyikan di Pasta Gigi

4 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

4 hari lalu

Bawa Bambu ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, GRIB Jaya: Kami Tak Ada Niat Berperang

9 hari lalu

Pemimpin Daerah Awards 2026, Menteri Maman Serukan Pergeseran Paradigma UMKM dan Apresiasi Kepala Daerah

9 hari lalu

Buka Pemimpin Daerah Awards 2026, Kepala Bappisus Dorong Penguatan Karakter Bangsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal