Terbukti Bunuh Dante, Yudha Arfandi Tak Divonis Hukuman Mati karena Sopan dan Masih Muda

Ravie Wardani
Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu hukuman mati. (Foto: Ravie Wardani)

JAKARTA, iNews.id - Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante alias Raden Andante Khalif Pramudityo, anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut Yudha Arfandi dengan hukuman mati. Pernyataan ini disampaikan pada sidang sebelumnya.

Lantas, apa alasan hakim meringankan hukuman Yudha Arfandi?

Alasan Hakim Ringankan Vonis Yudha Arfandi

Dalam vonisnya, menilai pembunuhan terhadap Dante telah terbukti. Oleh karena itu, Yudha harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan pasal primer yang didakwakan kepadanya, yaitu 20 tahun penjara.

Di momen itu, hakim memberitahu apa hal yang memberatkan dan meringankan Yudha Arfandi. Apa itu?

Hal yang memberatkan Yudha selama persidangan yakni perbuatannya dinilai menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat.

"Terdakwa tega melakukan perbuatan pembunuhan terhadap anak korban, Raden Andante Khalif Pramudityo, anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya, mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi, Tamara Tyasmara, ibu dari anak korban Raden Andante," kata Hakim.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Nasional
16 menit lalu

Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Kubu Bonatua dan ANRI Serahkan Alat Bukti

Nasional
32 menit lalu

Sandra Dewi Cabut Gugatan, Batal Minta Tas Mewah yang Disita Kejagung Dikembalikan

Nasional
1 jam lalu

Asosiasi Travel Resah usai Umrah Mandiri Legal, Ini Respons Wamenhaj

Nasional
2 jam lalu

Kejagung Ungkap Data Pelaku Judi Online, Anak SD hingga Tunawisma

Nasional
3 jam lalu

Sidang Kasus Korupsi Minyak, Karen Ungkap Sewa Terminal BBM Merak Penuhi Stok Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal