Terbukti Bunuh Dante, Yudha Arfandi Tak Divonis Hukuman Mati karena Sopan dan Masih Muda

Ravie Wardani
Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu hukuman mati. (Foto: Ravie Wardani)

JAKARTA, iNews.id - Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante alias Raden Andante Khalif Pramudityo, anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut Yudha Arfandi dengan hukuman mati. Pernyataan ini disampaikan pada sidang sebelumnya.

Lantas, apa alasan hakim meringankan hukuman Yudha Arfandi?

Alasan Hakim Ringankan Vonis Yudha Arfandi

Dalam vonisnya, menilai pembunuhan terhadap Dante telah terbukti. Oleh karena itu, Yudha harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan pasal primer yang didakwakan kepadanya, yaitu 20 tahun penjara.

Di momen itu, hakim memberitahu apa hal yang memberatkan dan meringankan Yudha Arfandi. Apa itu?

Hal yang memberatkan Yudha selama persidangan yakni perbuatannya dinilai menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kasus Polisi Tembak Polisi, Bharada Andika Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

9 hari lalu

Blak-blakan! Denny Indrayana Bongkar Pasal Selundupan yang 'Menggibran', Loloskan Gibran Cawapres 2024

9 hari lalu

Akademisi NTU Singapura Pertanyakan Jalur Pendidikan Gibran: Advanced Diploma Tak Setara SMA

16 hari lalu

Christa Pike, Terpidana Mati yang Gagal Dieksekusi setelah 2 Kali Disuntik Akhirnya Sadar

19 hari lalu

Heboh! Suntikan Berkali-kali Gagal Eksekusi Mati Napi di AS, Pejabat Mundur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal