JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkapkan fakta baru dalam kasus Ammar Zoni yang terlibat pengedaran narkoba dalam rutan. Fakta baru ini mengejutkan banyak pihak.
Dalam proses mengedarkan narkoba di rumah tahanan (rutan) Kelas I Jakarta Pusat, Ammar Zoni menggunakan aplikasi Zangi untuk melancarkan proses transaksi narkoba. Diketahui, Ammar Zoni kembali viral lantaran kembali tersandung kasus narkoba.
"Kalau hasil kami dapatkan melalui aplikasi Zangi. Tapi kalau untuk proses di rutan yang jelas kami serahkan kepada Rutan," kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan dalam konferensi pers di Rutan Kelas I Jakarta kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Adapun kasus yang menjerat Ammar Zoni ini berawal ketika petugas Rutan melakukan razia. Setelah mendapatkan barang bukti narkoba, petugas Rutan langsung melaporkan temuan tersebut kepada Polsek Cempaka Putih.
Dari hasil interogasi penyidik, Ammar mendapatkan barang haram tersebut dari warga binaan yang berinisial MR. Namun ketika polisi mengambil keterangan MR, yang bersangkutan mengaku mendapatkan narkotika dari Ammar Zoni.
"Tetapi ketika memang dalam proses pemeriksaan dari MR pun juga menyampaikan dia mendapatkan dari saudara AZ sehingga mereka saling tuding," tuturnya.