Di sisi lain, pihak Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya disebut sempat membuka peluang penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice (RJ). Namun, Ramzy mengatakan hingga kini belum ada realisasi pengembalian uang kepada kliennya.
"Sejauh ini tidak ada pengembalian satu sen pun dari RSO kepada klien saya. Nggak ada (cicilan 100 juta), tidak ada. Kalau memang nantinya ke sana ada hal yang bisa diupayakan perdamaian ya kami mengapresiasi. Tapi kalau tidak, ya kami tetap akan meneruskan perkara ini sampai ke ranah pengadilan," ucapnya.
Dengan demikian, proses hukum terhadap Ruben Onsu masih terus berjalan. Pemeriksaan perdana sebagai tersangka dijadwalkan berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (28/8/2026).