Vidi Aldiano Menang, Keenan Nasution Wajib Bayar Rp2,4 Juta!

Ravie Wardani
Keenan Nasution. (Foto: Instagram)

Atas keputusan itu, majelis hakim menghukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti untuk membayar biaya perkara senilai Rp2,4 juta. 

Hingga kabar ini viral di media sosial, belum ada pernyataan tanggapan dari Keenan Nasution maupun Rudi Pekerti terkait kemenangan Vidi Aldiano, dan gagal mendapatkan uang ganti rugi Rp28,5 miliar. 

Kronologi Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening 

Perkara ini bermula saat Keenan Nasution dan Rudi Pekerti yang diwakili Minola Sebayang sebagai kuasa hukum mendaftarkan gugatan hak cipta ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 16 Mei 2025. 

Dalam gugatannya, Vidi selaku tergugat dituding melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukkan tanpa seizin para penggugat. 

Keenan kemudian meminta ganti rugi secara tunai sebesar Rp24,5 miliar dan menyertakan tanah dan bangunan rumah milik Vidi di Jalan Kecapi, Jakarta Selatan sebagai sita jaminan (conservatoir beslag). 

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menang Lawan Keenan Nasution, Vidi Aldiano Terbebas dari Ganti Rugi Rp28,4 Miliar

57 tahun lalu

Vidi Aldiano Menang dalam Perkara Hak Cipta Lagu Nuansa Bening

57 tahun lalu

Penampilan Terbaru Vidi Aldiano Terciduk di FFI 2025, Full Senyum Bahagia

57 tahun lalu

Vidi Aldiano Muncul di FFI 2025, Saksikan Langsung Sheila Dara Raih Piala Citra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal