JAKARTA, iNews.id - Keenan Nasution dan Rudi Pekerti wajib membayar Rp2,4 juta dalam perkara hak cipta lagu Nuansa Bening. Sementara itu, Vidi Aldiano memenangkan gugatan ini.
Kabar mengejutkan datang dari Vidi Aldiano. Setelah kemunculannya yang mengejutkan di Festival Film Indonesia atau FFI 2025, Vidi dinyatakan menang melawan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (21/11/2025), sebanyak tiga gugatan hak cipta yang ditujukan kepada penyanyi bernama lengkap Oxavia Aldiano itu dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim, yang dibacakan pada Rabu (19/11/2025).
Eksepsi yang diajukan oleh Vidi selaku tergugat telah dikabulkan, sehingga majelis hakim tidak perlu melanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.
"Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," demikian bunyi amar putusan tersebut.
Atas keputusan itu, majelis hakim menghukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti untuk membayar biaya perkara senilai Rp2,4 juta.
Hingga kabar ini viral di media sosial, belum ada pernyataan tanggapan dari Keenan Nasution maupun Rudi Pekerti terkait kemenangan Vidi Aldiano, dan gagal mendapatkan uang ganti rugi Rp28,5 miliar.