Sementara itu, nama Agnez Mo tengah jadi perbincangan gegara dia diharuskan membayar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias, pencipta lagu 'Bilang Saja', karena membawakan lagu tanpa izin.
Atas kasus hak cipta lagu tersebut, Ari Bias menuntut Agnez Mo ke jalur hukum hingga Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan Ari Bias pada 30 Januari 2025. Agnez Mo terciduk membawakan lagu 'Bilang Saja' di tiga konser berbeda.