JAKARTA, iNews.id - Perkara perdata terkait dana talangan renovasi rumah antara Wulan Guritna dan Sabda Ahessa berujung damai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan per hari ini, Kamis (7/3/2024). Kesepakatan damai diikuti dengan pelunasan uang yang dilakukan Sabda kepada Wulan senilai ratusan juta.
Aditya Anggriady selaku kuasa hukum Sabda Ahessa menjelaskan proses damai kliennya dengan sang aktris. Sebelum mencapai kesepakatan damai hari ini, kata Aditya, kedua pihak intens bertemu untuk mencari solusi terbaik.
"Sebagaimana tadi yang disebutkan oleh hakim, Alhamdulillah berkat doa temen-temen semua, persidangan perkara perdata antara klien kami Sabda dan Wulan Guritno telah berakhir damai. Itu juga karena adanya korespondensi yang intens antara kami dan kuasa hukum ibu Wulan Guritno," ujar Aditya Anggriady di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024).
"Ya betul (sudah lunas). Sudah ada kesepakatan nominal sekian dengan dilakukan nya mana yang kira-kira harus dibayar dan tidak, akhirnya kita sepakat," sambungnya.
Meski demikian, nominal pelunasan yang disepakati kedua pihak berbeda dari gugatan awal yang dilayangkan Wulan yakni senilai Rp396.150.000. Namun, pihak Sabda Ahessa menolak membeberkan nominal pelunasannya karena alasan prosedural.