JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus kematian Raden Khalif Pramudityo alias Dante, Yudha Arfandi (YA), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin, 23 September 2024.
JPU dalam tuntutannya menilai Yudha dengan sengaja menghilangkan nyawa bocah enam tahun tersebut dengan dalih mengajarkan berenang.
"Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," sambungnya.
Tak hanya itu, JPU juga menilai selama persidangan tak ada keadaan yang meringankan YA.
"Keadaan meringankan bagi terdakwa, tidak ada keadaan meringankan," kata Jaksa.