Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati pada Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara

Ravie Wardani
Yudha Arfandi dituntut hukuman mati atas meninggalnya Dante. (Foto: Ravie Wardani)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus kematian Raden Khalif Pramudityo alias Dante, Yudha Arfandi (YA), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin, 23 September 2024.

JPU dalam tuntutannya menilai Yudha dengan sengaja menghilangkan nyawa bocah enam tahun tersebut dengan dalih mengajarkan berenang.

"Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," sambungnya.

Tak hanya itu, JPU juga menilai selama persidangan tak ada keadaan yang meringankan YA.

"Keadaan meringankan bagi terdakwa, tidak ada keadaan meringankan," kata Jaksa.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Polisi bakal Koordinasi dengan Keluarga Inti Arya Daru soal Sosok Vara

Seleb
1 bulan lalu

Tangis Jerome Polin Pecah di Upacara Tutup Peti Mendiang Ayah Tercinta

Muslim
2 bulan lalu

Contoh Teks Khutbah Jumat 31 Oktober 2025 tentang Kematian Bikin Menangis

Destinasi
2 bulan lalu

3 Orang Tewas Misterius di Disney World, Medsos Geger!

Nasional
2 bulan lalu

Kemendikti Wajibkan Kampus Bentuk Satgas PPK Buntut Kasus Kematian Timothy Mahasiswa Unud

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal