JAKARTA, iNews.id - Kementerian ESDM menginformasikan bahwa tingkat penurunan permukaan tanah di DKI Jakarta mencapai 6,3 cm per tahun. Fenomena ini membawa potensi ancaman tenggelamnya wilayah Ibu Kota di masa mendatang.
Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 mengenai Standar Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Regulasi ini bertujuan untuk mengendalikan penggunaan air tanah dengan maksud memastikan pemanfaatannya secara berkelanjutan untuk berbagai keperluan.
Dengan pengendalian penggunaannya, air tanah ini masih memiliki fungsi untuk menjaga lingkungan seperti mencegah terjadinya penurunan tanah atau amblesan tanah dan intrusi air laut," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid, Jumat (10/11).