Infografis Work From Home, ASN DKI Wajib Berpakaian Dinas dan Isi Absensi Mobile

Muhammad Refi Sandi
Infografis Work From Home, ASN DKI Wajib Berpakaian Dinas dan Isi Absensi Mobile

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Etty Agustijani mengatakan ASN yang kebagian WFH wajib berpakaian dinas dan mengisi absensi mobile. Pemprov DKI saat ini menerapkan kebijakan WFH selama mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. 

“Nanti kita pantau sesuai dengan absen dan tetap menggunakan pakaian dinas, absennya juga seperti biasa jadi menggunakan mobile absensi, sepertinya sudah terpantau dari sistem,” kata Etty di Gedung Blok G Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).

Etty menegaskan, jika ada ASN WFH kedapatan keluyuran di sejumlah fasilitas publik bakal dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Editor : made prisni
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

BKD DKI: ASN Wajib Berpakaian Dinas selama WFH

Megapolitan
2 tahun lalu

ASN WFH Tak Boleh ke Pasar dan Pakai Daster saat Jam Kerja, BKD DKI: Harus Berseragam

Megapolitan
2 tahun lalu

ASN DKI Wajib Berpakaian Dinas dan Isi Absensi Mobile selama WFH

Megapolitan
2 tahun lalu

ASN DKI Jakarta WFH Mulai Hari Ini

Nasional
5 bulan lalu

Infografis Aturan Baru, PNS Bisa WFA hingga Tak Ada Jam Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal