Ajak Penarikan Dana Perbankan secara Massal, 2 Penyebar Hoaks Ditangkap Polisi

Antara

JAKARTA, iNews.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Awi Setyono (kiri) dan Kepala Departmen Penyidik Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Tobing (kanan) menunjukkan barang bukti penyebaran berita bohong tentang kondisi perbankan nasional di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Bareskrim Polri menangkap dua orang berinisial IS dan AY terkait penyebaran berita bohong melalui media sosial tentang kondisi perbankan nasional dan ajakan penarikan dana perbankan secara massal.

(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perbanas Rekomendasi Revitalisasi Bisnis Model UMKM, Dorong Pertumbuhan Kredit dan Ekonomi Nasional

57 tahun lalu

Potret Puluhan Polisi Pakai Peci dan Sorban Amankan Aksi BEM UI di Mabes Polri

57 tahun lalu

OJK Tandai Emiten yang Belum Capai Batas Minimal Free Float

57 tahun lalu

Aksi Damai, Driver Ojol dan Polisi Berpelukan

57 tahun lalu

Penghargaan OJK atas Komitmen Literasi Keuangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal