Awas! Warga Sembarangan Merokok di Kampung Ini Siapkan Denda Rp50.000

Faisal Rahman

JAKARTA, iNews.id - Warga beraktivitas di kampung bebas asap rokok RW.06 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (8/10/2021).

Sebanyak empat RT yakni RT 03, 04, 05 dan 06 di kawasan tersebut menerapkan aturan bebas asap rokok yang merupakan kesepakatan warga dan sudah diterapkan sejak bulan Juni 2021.

Beberapa titik pada kawasan tesebut juga terdapat mural-mural tentang pemberitahuan serta peringatan untuk tidak dan berhenti merokok.

Bagi warga yang kedapatan merokok di kampung tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp 50.000 setelah medapatkan tiga kali sanksi peneguran.

(Foto: MPI/Faisal Rahman)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 tahun lalu

Kampung Bebas Asap Rokok di Matraman, Pelanggar Didenda Rp50.000

Photo
2 tahun lalu

Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Kena Tilang, Segini Dendanya

Photo
4 tahun lalu

26 Ruas Jalan Jakarta Terapkan Ganjil Genap, Pelanggar Didenda Rp500.000

Photo
4 tahun lalu

Ini Mal di Bandung yang Didenda Rp500.000-Ditutup 3 Hari Gegara Kerumunan

Photo
4 tahun lalu

Begini Tampilan Minimarket DKI Jakarta yang Tutup Etalase Rokok 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal