JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang pemeriksaan saksi kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E mengaku tidak percaya jika Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J melakukan pelecehan terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikan Richard setelah 12 saksi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan itu, Bharada E mengaku siap menerima apa pun keputusan hukum yang akan diberlakukan terhadap dirinya.