Ekspresi Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara

Antara

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). 

Majelis hakim memvonis Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Polri Agus Nurpatria dua tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. 

ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
3 tahun lalu

Vonis Banding Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Tetap Divonis 3 Tahun Penjara

Photo
3 tahun lalu

Tangisan Anak Hendra Kurniawan usai Sang Ayah Divonis 3 Tahun Penjara

Photo
3 tahun lalu

Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Brigadir J, Orang Tua Pingsan

Photo
3 tahun lalu

Halangi Kasus Brigadir J, Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

Photo
3 tahun lalu

Justice Collaborator, Bharada E Divonis 1 ,5 Tahun Penjara

Photo
3 tahun lalu

Ekspresi Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Kuat Ma'ruf 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal