Gerebek Panti Pijat, Polda Banten Ungkap Kasus Perdagangan Orang

Antara

SERANG, iNews.id - Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga (tengah) memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus perdagangan orang saat konferensi pers di Mapolda Banten di Serang, Jumat (3/12/2021). 

Jajaran Ditreskrimum Polda Banten sehari sebelumnya menangkap tiga tersangka AW, RA, dan TF pada operasi penggerebekan sebuah tempat hiburan dan panti pijat di Tangerang yang ternyata digunakan untuk tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi. 

(ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
2 tahun lalu

Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO dalam 20 Hari, 29 Pelaku Ditangkap

3 tahun lalu

Satgas TPPO Selamatkan 1.943 Korban Perdagangan Orang

3 tahun lalu

Tampang 19 Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap Satgas TPPO Batam

3 tahun lalu

Polda Jateng Tangkap 46 Tersangka TPPO, 1.337 Orang Jadi Korban

3 tahun lalu

Satgas TPPO Polda Kalbar Ungkap 36 Kasus Perdagangan Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal