Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Pemerintah Ubah Skema PKB dan BBNKB

Arif Julianto

JAKARTA, iNews.id - Pengguna kendaraan listrik mengisi daya sepeda motornya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN Gambir, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Pemerintah mengubah skema pengenaan pajak kendaraan bermotor termasuk kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yaitu kendaraan listrik kini tidak lagi dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). 

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
19 jam lalu

DJP Rencanakan PPN Jalan Tol Berlaku 2028

Photo
8 bulan lalu

MK Tegaskan Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

Photo
9 bulan lalu

Uji Coba Truk EV di Site Muara Enim

Photo
10 bulan lalu

Inovasi dan Gaya dalam Mobilitas Urban

Photo
10 bulan lalu

Kendaraan Listrik Premium Berkonsep Urban Tampil di Jakarta Fair

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal