Masa Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri ke Indonesia Jadi 7-10 Hari

Antara

JAKARTA, iNews.id - Pekerja Migran Indonesia (PMI) menunggu kendaraan usai menjalani karantina di kompleks Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput, Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Pemerintah mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri di Indonesia menjadi 7 sampai 10 hari dari sebelumnya 10 hingga 14 hari karena kasus COVID-19 di Indonesia sudah mulai menurun.

(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
1 bulan lalu

Ribuan CPMI Korea Turun ke Jalan, Menuntut Percepat Penempatan Kerja

Photo
2 bulan lalu

Kemenko PM dan OMS Rancang Aturan Baru Perlindungan Pekerja Migran

Photo
9 bulan lalu

Pekerja Migran Indonesia Tewas Ditembak, Buruh Geruduk Kedutaan Besar Malaysia

Photo
11 bulan lalu

1.400 Pekerja Migran Indonesia Jadi Pelaku Usaha

Photo
12 bulan lalu

Menteri PPMI dan DPR Bahas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal