JAKARTA, iNews.id — Sidang pemeriksaan perkara dugaan kerugian negara dalam impor LNG Pertamina mengungkap sejumlah fakta terkait peran terdakwa Hari Karyuliarto, Kamis (22/1/2026). Dalam persidangan, tim penasihat hukum menyampaikan bahwa keputusan niaga yang dipersoalkan terjadi setelah Hari tidak lagi menjabat sebagai Direktur Gas Pertamina.
Penasihat hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, menjelaskan bahwa Hari Karyuliarto telah pensiun pada 2014. Sementara itu, perubahan perjanjian dan realisasi pembelian LNG yang menjadi pokok perkara berlangsung pada periode setelahnya. “Perjanjian yang ditandatangani pada 2014 telah digantikan kontrak baru pada 2015, sehingga tidak lagi menjadi dasar operasional,” ujarnya usai persidangan.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa dugaan kerugian negara yang disorot penuntut umum terjadi pada 2020–2021, bertepatan dengan pandemi COVID-19. Menurut penasihat hukum, kondisi tersebut berdampak luas terhadap industri energi global, termasuk kontrak LNG milik Pertamina lainnya. “Kerugian bersifat temporer dan dipengaruhi situasi luar biasa,” kata Wa Ode.
Fakta lain yang mengemuka adalah bahwa kontrak LNG dengan Corpus Christi merupakan bagian dari kerja sama strategis antarnegara. Kesepakatan tersebut berlangsung dalam konteks hubungan bilateral Indonesia–Amerika Serikat dan disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia saat kunjungan kenegaraan ke Amerika Serikat.
Dalam keterangannya di persidangan, Hari Karyuliarto menyatakan kebijakan impor LNG dari Amerika Serikat merupakan langkah strategis jangka panjang. Ia menilai keberlanjutan kerja sama serupa oleh pemerintah saat ini menjadi indikator bahwa kebijakan tersebut memiliki nilai strategis. “Jika kebijakan itu keliru, tentu tidak akan dilanjutkan,” ujarnya.