Polda Metro Jaya Mulai Terapkan Sanksi Tilang bagi Pelanggar Ganjil Genap

Fazjri Abdillah

JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan kebijakan ganjil genap pada tiga ruas jalan di Jakarta masih berlangsung seiring perpanjangan penerapan PPKM level 3 dan 4 bagi wilayah Jawa - Bali. 

Polda Metro Jaya mulai menerapkan tindakan penilangan bagi pelanggar ganjil genap mulai hari ini, Rabu (1/8/2021). Sistem tilang berlaku manual maupun tilang elektronik.

Jalan yang menerapkan kebijakan ganjil-genap, yaitu Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Terlihat sejumlah petugas kepolisian yang berjaga pada beberapa titik ketiga ruas jalan tersebut.

Adapun kendaraan yang 'kebal' terhadap kebijakan ganjil-genap, yaitu kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum (pelat kuning), kendaraan mobilisasi vaksin dan pasien COVID-19, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri, sepeda motor, dan kendaraan dengan keperluan mendesak lainnya. 

(Foto: MPI/IST/Fazjri Abdillah)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 hari lalu

Polda Metro Jaya Ungkap Kondisi Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakarta

Photo
10 hari lalu

Modus Pelaku Penipuan Kripto, Korban Rugi Rp3 Miliar

Photo
1 bulan lalu

Polda Metro Jaya Musnahkan 1,14 Ton Narkoba Senilai Rp1,13 Triliun

Photo
3 bulan lalu

Polda Metro Jaya Umumkan Hasil Penyelidikan Kematian Diplomat Kemlu

Photo
4 bulan lalu

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Perdagangan Anak dan Pornografi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal