Polda Metro Jaya Mulai Terapkan Sanksi Tilang bagi Pelanggar Ganjil Genap

Fazjri Abdillah

JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan kebijakan ganjil genap pada tiga ruas jalan di Jakarta masih berlangsung seiring perpanjangan penerapan PPKM level 3 dan 4 bagi wilayah Jawa - Bali. 

Polda Metro Jaya mulai menerapkan tindakan penilangan bagi pelanggar ganjil genap mulai hari ini, Rabu (1/8/2021). Sistem tilang berlaku manual maupun tilang elektronik.

Jalan yang menerapkan kebijakan ganjil-genap, yaitu Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Terlihat sejumlah petugas kepolisian yang berjaga pada beberapa titik ketiga ruas jalan tersebut.

Adapun kendaraan yang 'kebal' terhadap kebijakan ganjil-genap, yaitu kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum (pelat kuning), kendaraan mobilisasi vaksin dan pasien COVID-19, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri, sepeda motor, dan kendaraan dengan keperluan mendesak lainnya. 

(Foto: MPI/IST/Fazjri Abdillah)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Koper Berisi Emas Batangan Dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

2 bulan lalu

Saiful Mujani Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

6 bulan lalu

Pandji Pragiwaksono Diperiksa Polda Metro Jaya soal Polemik Mens Rea

8 bulan lalu

Waspada Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL

9 bulan lalu

Penampakan Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp4 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal