JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan kebijakan ganjil genap pada tiga ruas jalan di Jakarta masih berlangsung seiring perpanjangan penerapan PPKM level 3 dan 4 bagi wilayah Jawa - Bali.
Polda Metro Jaya mulai menerapkan tindakan penilangan bagi pelanggar ganjil genap mulai hari ini, Rabu (1/8/2021). Sistem tilang berlaku manual maupun tilang elektronik.
Jalan yang menerapkan kebijakan ganjil-genap, yaitu Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Terlihat sejumlah petugas kepolisian yang berjaga pada beberapa titik ketiga ruas jalan tersebut.
Adapun kendaraan yang 'kebal' terhadap kebijakan ganjil-genap, yaitu kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum (pelat kuning), kendaraan mobilisasi vaksin dan pasien COVID-19, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri, sepeda motor, dan kendaraan dengan keperluan mendesak lainnya.
(Foto: MPI/IST/Fazjri Abdillah)