4 Jenderal Polisi Tersangka, Siapa Aktor Intelektual di Balik Operasi Penyadapan?

Empat jenderal Polri menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal. (Foto: iNews).

JAKARTA, iNews.id - Empat jenderal polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting. Penetapan Irjen Slamet Uliandi pada 5 November 2026 menambah daftar perwira tinggi Polri yang terseret dalam perkara tersebut.

Namun, penyidikan masih menyisakan pertanyaan mengenai aktor intelektual, pemberi perintah, motif, serta pihak yang menerima informasi hasil penyadapan. Penyidik juga diminta menelusuri dugaan penghapusan data dan rantai komando operasi tersebut.

Sejumlah anggota Komisi III DPR mendesak Polri mengusut perkara hingga ke pihak yang diduga menjadi pengendali. Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra mengungkap adanya indikasi dugaan upaya melumpuhkan Presiden, tetapi menegaskan hal tersebut masih didalami dan belum menjadi kesimpulan final.

Kapolri telah membentuk tim khusus yang dipimpin Kabareskrim untuk mengusut kasus ini. Publik kini menunggu pengungkapan aktor intelektual, tujuan penyadapan, serta aliran informasi yang dikumpulkan agar penyidikan tidak berhenti pada empat tersangka.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
9 tahun lalu

Jenderal Polisi Jadi Pj Gubernur seperti Bangkitkan Orde Baru

7 tahun lalu

Boy Rafli dan Rycko Amelza Naik Pangkat, Ini Daftar Jenderal Polisi Bintang 3

6 tahun lalu

Brigjen E Diduga LGBT Dinonjobkan hingga Pensiun

6 tahun lalu

Purnawirawan Jenderal Polisi asal Toraja Dapat Penghargaan karena Kerja Keras

6 tahun lalu

Firli Bahuri Lantik 38 Pejabat Struktural KPK, 6 di Antaranya Jenderal Polisi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal