Andi Narogong Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, divonis 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan, karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Andi Narogong bersama pihak lain mengarahkan perusahaan dalam konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang proyek e-KTP. Tiga konsorsium tersebut, yakni PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
4 tahun lalu

Video Korupsi e-KTP, KPK Tahan Mantan Dirut PNRI

Video
8 tahun lalu

Keponakan Setnov dan Made Oka Jalani Sidang Perdana Korupsi e-KTP

Video
8 tahun lalu

Anang Sugiana Divonis 6 Tahun Penjara terkait Kasus e-KTP

Video
8 tahun lalu

Dokter Bimanesh Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta

Video
8 tahun lalu

Usut Korupsi E-KTP, Wa Ode Diperiksa KPK sebagai Saksi Tersangka Markus Nari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal