JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, divonis 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan, karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Andi Narogong bersama pihak lain mengarahkan perusahaan dalam konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang proyek e-KTP. Tiga konsorsium tersebut, yakni PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera.
Video Editor: Khoirul Anfal