Bayar Rp65 Juta per Orang, Imigrasi Tahan 2 WNI Tersangka Penyelundupan 28 WNA ke Australia

Royandi Hutasoit
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menahan 2 WNI yang menjadi tersangka kasus penyelundupan 28 imigrasi ilegal menuju Australia. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menahan 2 WNI yang menjadi tersangka kasus penyelundupan 28 imigrasi ilegal menuju Australia. Kasus penyelundupan manusia ini terungkap dari temuan 28 WNA yang terdampar di Pantai Muara Cikaso, Sukabumi. 

"28 WNA, dengan rincian 23 warga negara Bangladesh, 4 orang warga negara RRT (Republik Rakyat Tiongkok), dan satu orang warga negara India," ujar Direktur Pengawas dan Penindakan Keimigrasian, Saffar M. Godam dalam konferensi pers di Ditjen Imigrasi, Jakarta, Kamis (8/8/2024). 

Diketahui, 28 WNA yang hendak diselundupkan ke Australia diminta membayar uang hingga Rp65 juta per orang. 

"Pengakuan dari para saksi korban, mereka sudah membayar sangat besar, lumayan besar, rangenya sekitar 8.000 dollar AS untuk satu orang," ujar Penanggung Jawab Penyidikan Wilayah II Ditjen Imigrasi Happy Reza Dipayuda.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Kejagung Pantau Ronald Tannur agar Tak ke Luar Negeri, Koordinasi dengan Imigrasi

Lampung
1 tahun lalu

Imigrasi Deportasi 3 WNA China-Jepang Undangan Pemkab Tulang Bawang Barat, Kok Bisa?

Video
1 tahun lalu

Imigrasi Ngurah Rai Bali Tangkap Puluhan WNA, Langgar Izin Tinggal dan Aktivitas Ilegal

Video
4 bulan lalu

Selebgram Indonesia Berinisial AP Ditahan di Myanmar, Benarkah Arnold Putra?

Video
9 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Sejumlah WNA Bikin Onar, Keroyok Sekuriti Finns Beach Club Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal