JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menahan 2 WNI yang menjadi tersangka kasus penyelundupan 28 imigrasi ilegal menuju Australia. Kasus penyelundupan manusia ini terungkap dari temuan 28 WNA yang terdampar di Pantai Muara Cikaso, Sukabumi.
"28 WNA, dengan rincian 23 warga negara Bangladesh, 4 orang warga negara RRT (Republik Rakyat Tiongkok), dan satu orang warga negara India," ujar Direktur Pengawas dan Penindakan Keimigrasian, Saffar M. Godam dalam konferensi pers di Ditjen Imigrasi, Jakarta, Kamis (8/8/2024).
Diketahui, 28 WNA yang hendak diselundupkan ke Australia diminta membayar uang hingga Rp65 juta per orang.
"Pengakuan dari para saksi korban, mereka sudah membayar sangat besar, lumayan besar, rangenya sekitar 8.000 dollar AS untuk satu orang," ujar Penanggung Jawab Penyidikan Wilayah II Ditjen Imigrasi Happy Reza Dipayuda.