JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono melakukan bersih-bersih internal dengan memberhentikan 261 pegawai, Senin (27/7/2026). Mereka terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.
Langkah tegas tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembenahan tata kelola lembaga sekaligus penguatan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebagian besar pegawai diberhentikan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin dan pelanggaran lain. BGN menilai penertiban internal diperlukan agar seluruh pegawai bekerja sesuai aturan dan tanggung jawab masing-masing.
Selain pegawai non-ASN dan tenaga ahli, BGN menemukan sembilan aparatur sipil negara (ASN) serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.
Kesembilan pegawai tersebut berpotensi diproses menuju pemberhentian. Namun, penanganannya tetap harus melalui tahapan pemeriksaan dan mekanisme yang berlaku bagi ASN maupun PPPK.
BGN juga mencatat 39 pegawai melakukan pelanggaran ringan. Mereka tidak langsung diberhentikan, tetapi akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Pembenahan internal menjadi salah satu langkah BGN memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan lebih tertib, akuntabel dan profesional.