Breaking News! Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong

Ari Sandita Murti
Rendi Sanjaya
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Sidang putusan praperadilan Tom Lembong digelar, Selasa (26/11)

Dengan putusan ini, Kejaksaan Agung harus menyelesaikan penyidikan yang sedang berjalan untuk selanjutnya dilimpahkan ke penuntut umum dan pengadilan.

Adapun gugatan permohonan praperadilan diajukan Tom Lembong karena menilai penetapan tersangkanya di kasus dugaan korupsi impor gula tak sah, penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung pun dianggap sewenang-wenang.

Reporter: Ari Sandita

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
2 bulan lalu

Jokowi Dukung Penuh Pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR Sepakat Lanjutkan

Video
3 bulan lalu

Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK 7 Jam, Dicecar Apa Saja?

Video
3 bulan lalu

Harta Fantastis Wamenaker Noel: Tanah, Mobil Mewah dan Rp2 Miliar Kas

Video
3 bulan lalu

KPK Geledah Rumah ASN dan Eks Menteri Agama Terkait Korupsi Kuota Haji

Video
3 bulan lalu

Kabar Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp1 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal