Diduga Rugikan Negara Senilai Rp9 Triliun, KSST Laporkan Jampidsus Kejagung hingga DJKN ke KPK

Ifaldi Musyadat
M Refi Sandi
KSST melaporkan Jampidsus Kejagung hingga DJKN soal dugaan penyalahgunaan lelang perusahaan tambang PT Gunung Bara Utama ke KPK (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jampidsus Kejagung hingga DJKN soal dugaan penyalahgunaan lelang perusahaan tambang PT Gunung Bara Utama ke KPK, Senin (27/5). Koordinator KSST menyebut terdapat dugaan kerugian negara dalam proses lelang aset saham tersebut. 

Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso menjelaskan saat PT GBU disita Kejagung memiliki nilai aset Rp10 Triliun yang disita pada 2023. Aset PT GBU dilelang pada Juli 2023 hanya senilai Rp1,9 Triliun sehingga diduga ada persekongkolan yang menyebabkan kerugian dari selisih nilai lelang tersebut. 

Produser: Akira AW
Video Editor: Ifaldi Musyadat 

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
16 hari lalu

Mahfud MD Nilai Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Berpeluang Menang Praperadilan

16 hari lalu

FBI Dilibatkan di Kasus Febrie Adriansyah, Ada Apa?

17 hari lalu

Kejagung Perintahkan Seluruh Kejati Setop Kumpulkan Data MBG, Ada Apa?

20 hari lalu

Polisi Bidik 3 Kasus Besar, Jampidsus Kejagung Buka Suara

2 tahun lalu

Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyanto Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal