Diduga Rugikan Negara Senilai Rp9 Triliun, KSST Laporkan Jampidsus Kejagung hingga DJKN ke KPK

Ifaldi Musyadat
M Refi Sandi
KSST melaporkan Jampidsus Kejagung hingga DJKN soal dugaan penyalahgunaan lelang perusahaan tambang PT Gunung Bara Utama ke KPK (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jampidsus Kejagung hingga DJKN soal dugaan penyalahgunaan lelang perusahaan tambang PT Gunung Bara Utama ke KPK, Senin (27/5). Koordinator KSST menyebut terdapat dugaan kerugian negara dalam proses lelang aset saham tersebut. 

Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso menjelaskan saat PT GBU disita Kejagung memiliki nilai aset Rp10 Triliun yang disita pada 2023. Aset PT GBU dilelang pada Juli 2023 hanya senilai Rp1,9 Triliun sehingga diduga ada persekongkolan yang menyebabkan kerugian dari selisih nilai lelang tersebut. 

Produser: Akira AW
Video Editor: Ifaldi Musyadat 

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyanto Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka

Video
2 tahun lalu

Siapa Pemberi Perintah Penguntitan Jampidsus Febrie Ardiansyah? Kejagung: Tanya Mabes Polri

Video
2 tahun lalu

Dugaan Kasus Penguntitan terhadap Jampidsus, Jokowi Akui Sudah Panggil Kapolri dan Jaksa Agung

Video
2 tahun lalu

Kapolri Tanggapi Dugaan Penguntitan Jampidsus Kejagung oleh Anggota Densus 88

Video
2 tahun lalu

Respons Menkopolhukam Usai Dugaan Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal