JAKARTA, iNews.id - Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri mengungkap enam tersangka pelaku ujaran kebencian yang tergabung dalam grup Muslim Cyber Army (MCA). Keenam tersangka itu merupakan kelompok yang kerap menyebar ujaran kebencian di media sosial yang tergabung dalam pesan grup WhatsApp MCA.
Berdasarkan penyelidikan polisi, keenam tersangka melakukan aksi provokasi dengan menyebarkan isu, seperti kebangkitan PKI, penculikan ulama, hingga pencemaran nama baik presiden.
Dirtipid Cyber Bareskrim Brigjen Polri Fadil Imran menyatakan, group MCA terbagi menjadi dua kelompok. Satu kelompok merupakan penyebar dan satu lainnya merupakan kelompok inti dengan menamai diri Sniper Team MCA.
Selain menangkap enam pelaku, satu orang tersangka inti dengan inisial TM masih dalam pengejaran polisi. Mereka kerap bergabung di grup WhatsApp, untuk melempar isu-isu provokatif di media sosial.
Video Editor: Khoirul Anfal