JAKARTA, iNews.id - Pidato people power yang disampaikan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana dinilai aparat sebagai hasutan makar. Video orasi Eggi di Rumah Kertanegara, pada 17 April 2019, mengantarkan dirinya menjadi tersangka.
Eggi dijerat Pasal 107 Ayat 1 kitab Undang-Undang (UU) Hukum Pidana. Selanjutnya, dia akan diperiksa sebagai tersangka, Senin (13/5/2019).
Video Editor: Muarif Ramadhan