Dituntut 6 Tahun Penjara, Dokter Bimanesh Keberatan

iNews Siang

JAKARTA, iNews.id - Dokter Bimanesh Sutarjo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan penjara.

Bimanesh diduga ikut serta dalam merekayasa perawatan medis Setya Novanto (Setnov) yang menyebabkan terhambatnya penyidikan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik alias e-KTP.

Pembacaan tuntutan dilakukan Ketua tim JPU Kresno Anto Wibowo. Dia dinilai terbukti telah bekerja sama dengan Fredrich Yunadi terkait penghambatan proses penyidikan KPK dengan terdakwa Setnov.

Menanggapi hal tersebut, tim pengacara Bimanesh, Wirawan Adnan mengatakan, tuntutan 6 tahun terlalu tinggi, Untuk itu, dia akan melakukan pembelaan di sidang berikutnya, Jumat (6/7/2018).

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
4 tahun lalu

Video Korupsi e-KTP, KPK Tahan Mantan Dirut PNRI

Video
7 tahun lalu

Keponakan Setnov dan Made Oka Jalani Sidang Perdana Korupsi e-KTP

Video
7 tahun lalu

Anang Sugiana Divonis 6 Tahun Penjara terkait Kasus e-KTP

Video
7 tahun lalu

Dokter Bimanesh Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta

Video
7 tahun lalu

Usut Korupsi E-KTP, Wa Ode Diperiksa KPK sebagai Saksi Tersangka Markus Nari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal