Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

iNews Siang

JAKARTA, iNews.id - Mantan pengacara Setya Novanto (Setnov) Fredrich Yunadi divonis 7 tahun penjara oleh hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Fredrich terbukti merintangi penyelidikan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik alias e-KTP dengan merekayasa kecelakaan Setnov.

Selain 7 tahun penjara, Fredrich juga didenda Rp500 juta, dan subsider 5 bulan kurungan penjara.

Hakim menyebutkan Fredrich membuat rencana Setnov dirawat di Rumah Sakit Permata Hijau agar tidak diperiksa oleh penyidik KPK. Frederich pun menghubungi Dokter Bimanesh Sutarjo karena kliennya ingin dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
4 tahun lalu

Video Korupsi e-KTP, KPK Tahan Mantan Dirut PNRI

Video
7 tahun lalu

Keponakan Setnov dan Made Oka Jalani Sidang Perdana Korupsi e-KTP

Video
7 tahun lalu

Anang Sugiana Divonis 6 Tahun Penjara terkait Kasus e-KTP

Video
7 tahun lalu

Dokter Bimanesh Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta

Video
7 tahun lalu

Usut Korupsi E-KTP, Wa Ode Diperiksa KPK sebagai Saksi Tersangka Markus Nari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal