JAKARTA, iNews.id - Mantan pengacara Setya Novanto (Setnov) Fredrich Yunadi divonis 7 tahun penjara oleh hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Fredrich terbukti merintangi penyelidikan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik alias e-KTP dengan merekayasa kecelakaan Setnov.
Selain 7 tahun penjara, Fredrich juga didenda Rp500 juta, dan subsider 5 bulan kurungan penjara.
Hakim menyebutkan Fredrich membuat rencana Setnov dirawat di Rumah Sakit Permata Hijau agar tidak diperiksa oleh penyidik KPK. Frederich pun menghubungi Dokter Bimanesh Sutarjo karena kliennya ingin dirawat di RS Medika Permata Hijau.
Video Editor: Khoirul Anfal