Jaksa KPK Tolak Eksepsi Fredrich Yunadi

iNews Pagi

JAKARTA, iNews.id - Jaksa KPK menolak seluruh eksepsi dari terdakwa Fredrich Yunadi yang dibacakan dalam sidang pada Senin (5/3/2018) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Jaksa menyatakan dakwaan yang dibuat telah diurai dengan jelas dan cermat.

Dalam sidang Senin (5/3/2018) siang, mantan Kuasa Hukum Setya Novanto ini akan menghadapi putusan sela dari majelis hakim atas kasus penghalangan penyidikan dan pemalsuan data medis klien. Sidang rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB.

Putusan sela diajukan Frederich atas keberatan bahwa pengadilan tindak pidana korupsi dianggap tidak berwenang mengadili perkaranya.

Sementara itu, pada sidang sebelumnya yang digelar pada Kamis (22/2/2018), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menolak seluruh eksepsi terdakwa Fredrich.

Jaksa menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor berwenang untuk mengadili perkara Fredrich. Karena perkara tersebut merupakan satu kesatuan delik dalam penyidikan penuntutan. Dakwaan yang dibuat oleh jaksa KPK telah diurai dengan jelas dan cermat. Sesuai dengan syarat formil dan materiil dakwaan.

Menanggapi jawaban jaksa, Fredrich tetap pada pendiriannya dan menyatakan jaksa tidak jeli dalam menggunakan dasar hukum.

Video Editor: Teza Ramananda.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
8 tahun lalu

Setelah Dituntut 12 Tahun Penjara, Fredrich Kembali Disidang

Video
8 tahun lalu

Sidang Fredrich Yunadi Hadirkan Ahli Pidana dan Kesehatan

Video
8 tahun lalu

Berdebat di Persidangan, Fredrich Nilai JPU Gunakan Barang Bukti Palsu

Video
8 tahun lalu

Sidang Fredrich, JPU Hadirkan Kepala IGD RS Medika Permata Hijau

Video
8 tahun lalu

Sidang Lanjutan Fredrich Yunadi, JPU Hadirkan 2 Saksi dari RS Medika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal