Jessica Wongso Dinyatakan Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan Ungkap Bakal Tetap Ajukan PK 

Royandi Hutasoit
Jessica Kumala Wongso akan tetap mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) pada kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin ke Mahkamah Agung.  (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso akan tetap mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) pada kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin ke Mahkamah Agung. 

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan dalam konferensi pers di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024). 

"Kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu. Ya, jadi itu posisinya," kata Otto Hasibuan, Minggu (18/8/2024). 

Lebih lanjut, ia juga membahas terkait novum atau bukti baru yang berhasil di dapatkan timnya setelah delapan tahun menangani kasus kopi sianida tersebut. 

"Terus terang kami memiliki novum untuk perkara ini. Novum ini adalah suatu bukti yang ada waktu perkara dijalankan, tapi tidak kami temukan waktu itu," ujarnya.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Dinyatakan Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Akui Belum Terpikir Temui Keluarga Mirna Salihin

Video
1 tahun lalu

Usai Bebas Bersyarat, Jessica Wongso: Saya Sudah Maafkan Semua, Tak Ada Kebencian Lagi 

Photo
1 tahun lalu

Senyum Jessica Kumala Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Bebas Bersyarat

Video
12 bulan lalu

Bawa Novum Rekaman CCTV, Jesicca Wongso 'Kopi Sianida' Resmi Ajukan PK

Video
1 tahun lalu

Demi Asuransi Rp65 M, Ayah Mirna Tega Racuni Anaknya? Cek Faktanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal