JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/3/2018) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengahadirkan 12 saksi yang merupakan mantan karyawan First Travel.
Total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp905,33 miliar dari total lebih dari 60.000 calon jemaah yang gagal diberangkatkan.
Ketiganya didakwa melanggar pasal 55 ayat 1 dan pasal 372 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun sampai seumur hidup.
Video Editor: Widya Lisfianti