JPU Hadirkan 12 Mantan Karyawan First Travel sebagai Saksi

iNews Siang

JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/3/2018) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengahadirkan 12 saksi yang merupakan mantan karyawan First Travel.

Total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp905,33 miliar dari total lebih dari 60.000 calon jemaah yang gagal diberangkatkan.

Ketiganya didakwa melanggar pasal 55 ayat 1 dan pasal 372 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun sampai seumur hidup.

Video Editor: Widya Lisfianti

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
3 tahun lalu

Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah oleh MA

Video
8 tahun lalu

Korban First Travel Tuntut Uang Kembali

Video
8 tahun lalu

Libatkan Artis, Begini Drama First Travel Rugikan 63.300 Calon Jemaah

Video
8 tahun lalu

Andika First Travel Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Video
8 tahun lalu

Terdakwa First Travel Terancam 20 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal