Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Tahan Eks Pejabat MA

Febry Rachadi
Riyan Rizki Roshali
Kejagung RI resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi

JAKARTA, iNews.id - Kejagung RI resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Hal itu disampaikan Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).

Sebelumnya Kejagung juga telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul dalam kasus tersebut. Abdul Qohar, menambahkan untuk Zarof Ricar dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Reporter : Riyan Rizki Roshali
Produser : Febry Rachadi

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
6 bulan lalu

Hakim Heru yang Vonis Bebas Ronald Tannur Divonis 10 Tahun, Pengacara: Kami Tak Terima

Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Hakim Heru Hanindyo yang Bebaskan Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka TPPU

Video
7 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Anggota DPRD Sumut Cekik Pramugari hingga Jemaah Haji Indonesia Berangkat 2 Mei

Video
8 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS 2024 hingga Patwal Pepet Pemotor di Puncak Dicopot

Video
10 bulan lalu

Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur, MA bakal Berhentikan Sementara Rudi Suparmono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal