JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, yang juga keponakan Setya Novanto (Setnov), Irvanto Hendra Pambudi, sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Irvanto ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Irvanto sudah menggunakan rompi tahanan KPK. Rencananya Irvanto akan diperiksa seputar pemberian fee sebesar 5 persen dan aliran dana proyek e-KTP, Sabtu (10/3/2018). Selain Irvanto, KPK juga menetapkan pengusaha Made Oka Masagung sebagai tersangka korupsi e-KTP.
KPK menduga Irvanto merupakan perwakilan Setnov dalam proyek e-KTP serta dinilai mengetahui pemberian fee sebesar 5 persen kepada anggota DPR. Selain itu KPK juga menduga Irvanto telah menerima uang sebesar USD3,5 juta dari Biomorf Mauritius melalui empat tahapan dari sejumlah money changer.
Sebelumnya KPK juga telah memeriksa terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, Rabu, 7 Maret 2018. Pemeriksaan Setnov tersebut untuk tersangka pengusaha Made Oka Masagung dan kepokanannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Video Editor: Alvian Surya