Kenakan Rompi Orange, Keponakan Setnov Resmi Ditahan KPK

iNews Pagi

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, yang juga keponakan Setya Novanto (Setnov), Irvanto Hendra Pambudi, sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Irvanto ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Irvanto sudah menggunakan rompi tahanan KPK. Rencananya Irvanto akan diperiksa seputar pemberian fee sebesar 5 persen dan aliran dana proyek e-KTP, Sabtu (10/3/2018). Selain Irvanto, KPK juga menetapkan pengusaha Made Oka Masagung sebagai tersangka korupsi e-KTP.

KPK menduga Irvanto merupakan perwakilan Setnov dalam proyek e-KTP serta dinilai mengetahui pemberian fee sebesar 5 persen kepada anggota DPR. Selain itu KPK juga menduga Irvanto telah menerima uang sebesar USD3,5 juta dari Biomorf Mauritius melalui empat tahapan dari sejumlah money changer.

Sebelumnya KPK juga telah memeriksa terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, Rabu, 7 Maret 2018. Pemeriksaan Setnov tersebut untuk tersangka pengusaha Made Oka Masagung dan kepokanannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
4 tahun lalu

Video Korupsi e-KTP, KPK Tahan Mantan Dirut PNRI

Video
7 tahun lalu

Setnov Keluyuran di Luar Lapas, Kakanwil Kemenkumham Jabar Minta Maaf

Video
7 tahun lalu

Setnov Ungkap 9 Anggota DPR terkait Kasus e-KTP, Berikut Nama-Namanya

Video
7 tahun lalu

Sidak Lapas Sukamiskin, Ombudsman Temukan Setnov Tinggal di Sel Mewah

Video
7 tahun lalu

Bayar Uang Pengganti 7,3 Juta Dolar, Setnov Bakal Jual Rumah di AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal