Kerugian Capai Rp13 M, Polisi Tangkap 8 Tersangka Pengedar Barang Impor Palsu dan Ilegal

Royandi Hutasoit
Polda Metro Jaya yangkap delapa tersangka pemalsuan produk makanan hingga produk kecantikan (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka pemalsuan produk makanan, produk elektronik, produk kesehatan hingga produk kecantikan. 

"Kami menangkap delapan orang yang diduga secara sengaja mengedarkan produk makanan hingga produk kecantikan yang tak memiliki izin edar," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wdirreskrimsus) Polda Mtero Jaya AKBP Hendri Umar, Selasa (6/8/2024). 

Dari delapan pelaku, yang ditetapkan sebagai tersangka, enam di antaranya adalah WNI, yakni MT (43), DE (42, RE (37), FF (45), M (40), MF (23). Sementara dua pelaku lainnya adalah A (51), adalah eks warga Nigeria yang sudah mengubah kewarganegaraan menjadi WNI, dan satu lagi warga negara Tiongkok berinisal LX (43).

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Ada Elektronik hingga Pakaian Bekas, Kemendag Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp46,1 Miliar

Nasional
1 tahun lalu

Bareskrim Akan Tindak Tekstil Impor Ilegal: Rugikan Negara dan Berdampak ke UMKM

Bisnis
1 tahun lalu

Kemendag-Satgas Sita Pakaian Bekas hingga Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp46,1 Miliar

Video
26 hari lalu

Polisi Tolak Laporan TNI Terhadap Ferry Irwandi, Delik Aduan Hanya untuk Perorangan

Video
1 bulan lalu

Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop, Negara Rugi Rp1,9 T! 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal