Konsumsi Alkohol, Pengemudi Ferrari yang Tabrak 5 Kendaraan Jadi Tersangka

Rizki Faluvi
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan RAS, pengemudi mobil Ferrari yang menabrak lima kendaraan di Bundaran Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (8/10), sebagai tersangka.

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan RAS, pengemudi mobil Ferrari yang menabrak lima kendaraan di Bundaran Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (8/10), sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak berkonsentrasi saat berkendara akibat pengaruh minuman beralkohol.

Tersangka dijerat pasal 310 ayat 2 undang - undang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Untuk kepentingan penyidikan, petugas mengamankan mobil mewah dan kendaraan yang ditabrak sebagai barang bukti.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
4 bulan lalu

Polisi Tolak Laporan TNI Terhadap Ferry Irwandi, Delik Aduan Hanya untuk Perorangan

Video
5 bulan lalu

Keluarga Tidak Terima Arya Daru Disebut Meninggal Dunia akibat Bunuh Diri

Video
5 bulan lalu

Diplomat Kemlu Arya Daru Meninggal Dunia Tanpa Unsur Pidana

Video
5 bulan lalu

Kabar Terbaru Kematian Arya Daru, Polisi Berhasil Kantongi Isi Chat Almarhum

Video
5 bulan lalu

Fakta Baru Kematian Arya Daru: Ponsel Hilang, Polisi Terus Mencarinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal