Konsumsi Alkohol, Pengemudi Ferrari yang Tabrak 5 Kendaraan Jadi Tersangka

Rizki Faluvi
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan RAS, pengemudi mobil Ferrari yang menabrak lima kendaraan di Bundaran Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (8/10), sebagai tersangka.

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan RAS, pengemudi mobil Ferrari yang menabrak lima kendaraan di Bundaran Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (8/10), sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak berkonsentrasi saat berkendara akibat pengaruh minuman beralkohol.

Tersangka dijerat pasal 310 ayat 2 undang - undang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Untuk kepentingan penyidikan, petugas mengamankan mobil mewah dan kendaraan yang ditabrak sebagai barang bukti.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Rekening Aktivis Pati Diblokir jelang Demo 27 Agustus, Ini Respons Pemerintah

1 bulan lalu

Polisi Tangkap 21 Orang Diduga Perusuh Demo Mahasiswa, Bawa Flare hingga Molotov

3 bulan lalu

Detik-Detik Penangkapan Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah, Apa Motifnya?

3 bulan lalu

Polda Metro Jaya dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

3 bulan lalu

Roy Suryo Ogah Pakai Rompi Tahanan, Sempat Adu Mulut dengan Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal