Konsumsi Alkohol, Pengemudi Ferrari yang Tabrak 5 Kendaraan Jadi Tersangka

Rizki Faluvi
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan RAS, pengemudi mobil Ferrari yang menabrak lima kendaraan di Bundaran Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (8/10), sebagai tersangka.

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan RAS, pengemudi mobil Ferrari yang menabrak lima kendaraan di Bundaran Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (8/10), sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak berkonsentrasi saat berkendara akibat pengaruh minuman beralkohol.

Tersangka dijerat pasal 310 ayat 2 undang - undang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Untuk kepentingan penyidikan, petugas mengamankan mobil mewah dan kendaraan yang ditabrak sebagai barang bukti.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Ogah Pakai Rompi Tahanan, Sempat Adu Mulut dengan Polisi

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Sudah Lengkap

57 tahun lalu

Refly Harun Protes Keras Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Tidak Rasional dan Objektif

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jay Kasus Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Jakarta, Ribuan Personel Gabungan TNI-Polri Dikerahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal