Langgar Kode Etik, Brigadir FF Disanksi Demosi Dua Tahun

Iqbal Yuharnanda
Langgar Kode Etik, Brigadir FF Disanksi Demosi Dua Tahun

JAKARTA, iNews.id - Sidang kode etik Polri dalam rentetan kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (13/09) malam menyidang Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF). Persidangan tersebut berlangsung selama 6 jam dan Brigadir FF terbukti melanggar kode etik.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
10 bulan lalu

Headline iNews.id: Istana Pastikan Gaji ke-13 dan THR PNS Cair hingga Kang Gobang Preman Pensiun Meninggal Dunia

Video
2 tahun lalu

Gugat Restitusi Rp7,5 M, Sidang Perdana Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo Dkk ditunda

Video
3 tahun lalu

Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI, Agus Nurpatria Tetap Divonis 2 Tahun Penjara

Video
3 tahun lalu

Pengadilan Tinggi Tetap Hukum Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Video
3 tahun lalu

Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Yosua, Hendra Divonis 3 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal