JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (25/1/2018). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu juga dihadiri istri Setnov, Deisti Astriani Tagor.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi. Tiga di antaranya yang telah diperiksa secara bersamaan, yakni Yusnan Solihin pihak dari swasta, mantan anggota Banggar DPR Mirwan Amir, dan Direktur Utama PT Data Aksara Matra Aditya Riadi Soeroso.
Dalam persidangan, Mirwan Amir mengaku telah mengenal dan membicarakan terkait e-KTP dengan Setnov.
Selain ketiga saksi, JPU juga turut memeriksa Irman dan Sugiarto yang telah divonis beberapa waktu lalu. Mereka baru akan diperiksa setelah pemeriksaan ketiga saksi pertama selesai.
Video Editor: khoirul Anfal