MMK Putuskan Anwar Usman Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik

Danandaya Arya Putra
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan, Anwar Usman tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan, Anwar Usman tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Putusan itu dibacakan ketua MKMK I Dewa Gede Palguna di  ruang sidang MKMK, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).

Sekadar informasi, Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan ke MKMK. Paman Gibran Rakabuming Raka itu dilaporkan atas dugaan konflik kepentingan dengan advokat Muhammad Rullyandi. Laporan itu dilayangkan oleh Advokat Zico Leonardo Simanjuntak sebagai pihak pelapor.

Paman Gibran Rakabuming Raka ini diketahui mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemberhentian sebagai ketua MK.

Produser : Febry Rachadi
Reporter : Danandaya Arya Putra 

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Gaji Nurul Ghufron Dipotong 20 Persen Mulai 1 Oktober karena Terbukti Langgar Etik

Video
1 tahun lalu

Mahfud MD Sindir Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman: Lakukan Saja, Mumpung Masih Bisa!

Video
1 tahun lalu

MK Bakal Ajukan Banding Putusan PTUN Terkait Gugatan Anwar Usman 

Video
1 tahun lalu

PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Minta MK Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK

Video
1 tahun lalu

Laporkan Kapolda Sumbar Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kuasa Hukum Almarhum Bocah Afif Maulana Datangi Mabes Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal