MORNING NEWS: Prabowo Teken Aturan Baru, Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen selama 6 Bulan

Ifaldi Musyadat
Gaib Maruto Sigit
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKP (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan yang berlaku mulai 7 Februari 2025 ini mengubah beberapa poin ketentuan dari aturan sebelumnya.

Pertama adalah terkait adanya perubahan tingkat iuran program JKP. Diketahui pada pada pasal 11 PP Nomor 37 Tahun 2021, iuran JKP sebesar 0,46 persen dari upah sebulan. 

Video Editor: Ifaldi Musyadat

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
2 hari lalu

Dilantik Jadi KSAD, Ini Langkah Jenderal Tandyo Budi untuk Keamanan di Papua

10 hari lalu

Respons Gibran usai Putusan MK soal Polemik Ijazah: Saya kan Kuliah sampai S1 

12 hari lalu

7 Jenderal TNI Dianugerahi Bintang Mahaputera, Siapa Saja?

12 hari lalu

Gagah! Prabowo Naik Rantis Cek Pasukan di HUT ke-81 TNI, Didampingi Panglima

13 hari lalu

Natalius Pigai Tak Takut Dicopot Presiden: Saya Menteri Terkenal karena Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal