MORNING NEWS: Prabowo Teken Aturan Baru, Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen selama 6 Bulan

Ifaldi Musyadat
Gaib Maruto Sigit
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKP (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan yang berlaku mulai 7 Februari 2025 ini mengubah beberapa poin ketentuan dari aturan sebelumnya.

Pertama adalah terkait adanya perubahan tingkat iuran program JKP. Diketahui pada pada pasal 11 PP Nomor 37 Tahun 2021, iuran JKP sebesar 0,46 persen dari upah sebulan. 

Video Editor: Ifaldi Musyadat

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
5 hari lalu

Menteri PU Dody Hanggodo Tertawa Tanggapi Isu Kena Reshuffle: Ampun Bos

16 hari lalu

Prabowo Ungkap Ada Penyusup di Program MBG, Kepala Daerah Diminta Turun Tangan

17 hari lalu

Prabowo: Indonesia Negara Pertama di Dunia yang Terapkan Mandatory Biodiesel B50

18 hari lalu

Momen Langka! Prabowo dan Narendra Modi Terbang Keliling Candi Prambanan Naik Helikopter

23 hari lalu

Blak-blakan di DPR! Purbaya Ungkap Presiden Prabowo Mau Ada Wilayah Khusus Ini di RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal