Setelah Dituntut 12 Tahun Penjara, Fredrich Kembali Disidang

iNews Sore

JAKARTA, iNews.id - Mantan pengacara Setya Novanto (Setnov) Fredrich Yunadi akan menerima putusan vonis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, atas kasus menghalangi penyidikan.

Majelis Hakim Saifuddin Zuhri akan membacakan vonis hukuman yang akan diterima Fredrich Yunadi.

Sebelumnya, Fredrich didakwa telah menghalang-halangi proses penyidikan kasus mega korupsi e-KTP dengan terdakwa Setnov.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, Fredrich dan Dokter Bimanesh terbukti merintangi penyidikan terpidana kasus korupsi e-KTP, Setnov. Mereka diduga memanipulasi data medis Setnov supaya bisa dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau guna menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017.

Akibat tindakan tersebut, dalam tuntutannya JPU menuntut Fredrich dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, serta denda Rp600 juta subsider enam bulan penjara.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
4 tahun lalu

Video Korupsi e-KTP, KPK Tahan Mantan Dirut PNRI

Video
7 tahun lalu

Keponakan Setnov dan Made Oka Jalani Sidang Perdana Korupsi e-KTP

Video
7 tahun lalu

Anang Sugiana Divonis 6 Tahun Penjara terkait Kasus e-KTP

Video
7 tahun lalu

Dokter Bimanesh Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta

Video
7 tahun lalu

Usut Korupsi E-KTP, Wa Ode Diperiksa KPK sebagai Saksi Tersangka Markus Nari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal